Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan meminta kepada seluruh anggota tim teknis pelaksanaan verifikasi dan validasi untuk dapat melaksanakan tugas dengan tegas dan penuh kecermatan guna keberhasilan penyelesaian pengangkatan tenaga honorer yang tercecer. Hal itu disampaikan oleh Mangindaan saat memberikan pembekalan Tim Teknis Verifikasi dan Validasi Tenaga Honorer kategori I di BKN Pusat Jakarta, Rabu (6/10). Dalam kesempatan itu juga, Mangindaan mengharapkan tim teknis dapat menyelesaikan pengangkatan tenaga honorer kategori I dengan sukses dan tidak membuka peluang terjadinya masalah pengangkatan tenaga honorer kedepan.
Mangindaan juga berpesan kepada tim kerja untuk senantiasa mengikuti petunjuk teknis yang disampaikan oleh tim nasional dan melaporkan progress pelaksanaan verifikasi untuk dapat dilaporkan dalam rapat kerja dengan DPR RI. “Jangan sampai kecolongan seperti tahun-tahun yang lalu ,” pesan Mangindaan. Sementara itu dalam laporannya, Ketua Tim Nasional Pendataan, Verifikasi dan Validasi Edy Topo Ashari menyampaikan bahwa jumlah total data tenaga honorer yang masuk dalam data BKN sebanyak 152.710 orang yang tersebar di instansi pusat maupun daerah.
Dalam acara pembekalan ini, Ketua Tim Kerja Pendataan, Verifikasi dan Validasi Bambang Chrisnadi menjelaskan bahwa pelaksanaan verifikasi dan validasi tahap pertama akan dimulai pada tanggal 11 Oktober 2010 untuk Provinsi Aceh, Sumatra Barat, Riau, sebagian Sumatra Selatan dan seluruh seluruh provinsi di Pulau Jawa. Pelaksanaan Verifikasi dan Validasi berpegang dengan 6 prinsip, yakni transparan, teliti, integritas,obyektif, kerahasiaan dan independen.
Dalam pemaparannya, Bambang meminta kepada para petugas verifikasi dan validasi untuk mengetahui dengan pasti karakteristik tenaga honorer kategori I. Bambang juga menegaskan bahwa tugas yang akan dilaksanakan hanyalah pengecekan data yang telah dikirim oleh instansi dengan kondisi riil di lapangan. Hasil yang ada dari pelaksanaan verifikasi dan validasi hanya menghasilkan memenuhi kriteria (MK) atau tidak memenuhi kriteria (TMK).
Terkait permasalahan usia, Bambang menegaskan tidak ada toleransi dalam masalah ini. “Tidak ada toleransi terkait masalah angka, kita harus saklek, jika 1 januari 2006 usia belum 19 tahun atau lebih dari 46 tahun maka tidak memenuhi kriteria, meskipun hanya kurang beberapa bulan,” tegas Bambang. Dalam masalah pemeriksaan dokumen, Bambang menjelaskan bahwa petugas harus melihat asli surat pengangkatan, bukti pembiayaan dan daftar absensi untuk dapat dicocokkan dengan data yang ada di BKN.
Untuk memastikan pelaksanaan verifikasi dan validasi agar sesuai dengan koridor yang digariskan dan tidak terjadi penyimpangan, seluruh anggota tim teknis diharuskan untuk menandatangani Pakta Integritas.
sumber : bkn.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar